Hallo Honda Lovers,

Sebagai pemilik mobil jika mobil sudah terjual sebaiknya segera melakukan pemblokiran STNK mobil lho! Ini untuk mencegah mobil disalahgunakan oleh pemilik baru. Cara blokir STNK mobil sebenarnya sangat mudah dilakukan. Namun, banyak pemilik mobil tidak mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya. Di Masa pandemi Covid – 19, pihak Samsat memberikan kemudahan untuk mengurus blokir STNK mobil, yaitu bisa dilakukan secara online. Sehingga bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Daftar Harga Honda Bali Denpasar Simak berikut ini langkah – langkah mengurus pemblokiran pajak STNK secara online.

BACA : Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil

 

Langkah – Langkah Blokir STNK Mobil

Hal pertama yang wajib Sobat lakukan saat pemblokiran STNK mobil secara online, yaitu mengunjungi situs pajak online dan lakukan langkah – langkah sebagai berikut:

  • Buat Akun Sesuai Data KTP : Setelah mengunjungi situs pajak online, Sobat akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Sobat memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Harga Kredit Honda CRV Bali
  • Masuk Dengan Akun Yang Telah Dibuat : Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Sobat bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka Sobat bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya. Harga Honda Brio Bali Denpasar
  • Pilih Bagian PKB : Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajak online. Sobat akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK mobil, Sobat dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar. Setelah masuk ke halaman PKB, akan ada informasi terkait objek pajak mobil yang dimiliki. Harga Honda HRV Bali Denpasar Di halaman ini akan terlampir lengkap informasi mobil yang dimiliki.
  • Pilih Kolom Pelayanan : Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak kamu blokir. Sobat bisa memilih bagian kolom pelayanan dan pilih jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Sobat bisa memilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan mengklik button “Ajukan Lapor Jual”.
  • Isi Formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor : Pada halaman ini, Sobat akan diminta untuk mengisi data diri sebagai penjual serta data pembeli mobil. Pastikan seluruh data diri Sobat dan pembeli sesuai dengan data diri yang ada di KTP. Harga Honda City Hatchback Bali
  • Unggah Dokumen Pendukung : Sobat diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Surat Pernyataan Lapor Jual yang dapat diunduh, Kartu Keluarga, serta Akta Penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang dijual.
  • Simpan dan Tunggu Proses : Langkah terakhir, Sobat tinggal klik simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email. Harga Honda Civic Bali Denpasar

Lalu Apa Kerugian Jika Tidak Memblokir STNK Mobil ?

Mobil yang sudah terjual dan tidak segera diblokir akan menimbulkan kerugian karena pemilik lama bakal mendapatkan pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari 2 unit. Ini sudah diatur dalam Undang – Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

BACA : Kenali Kerusakan Mobil Melalui Asap Knalpot

Sobat Honda, Sebaiknya saat menjual mobil, STNK mobil diblokir terlebih dahulu yaa. Jika nantinya membeli yang baru, tidak akan dikenakan pajak progresif. Yukk segera blokir STNK mobil yang sudah Sobat jual agar tidak terkena pajak progresif.

Info PPKM Darurat! Selama PPKM Darurat, Sekarang Service Honda Bintang Tabanan Bali harus melalui Booking Online! 

Dealer Honda Tabanan sebagai Dealer Resmi untuk wilayah Bali dan Sekitarnya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda

untuk info lebih lanjut
silahkan kunjungi HONDA BINTANG TABANAN
Jl. By Pass Ngurah Rai Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali 82123
(0361) 7992039

Team Telemarketing
Atha : 082242081631
Official Website : www.hondabintangtabanan.co.id
Official IG : @hondatabananbali